LKPP minta instansi pemerintah tingkatkan kontrak pengadaan dengan UMK
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong agar belanja pengadaan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ditingkatkan lagi dalam rangka mengejar angka 40 persen realisasi belanja pengadaan bagi UMK sesuai
1 -
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 200 TAHUN 2020
TENTANG
PROGRAM BELA PENGADAAN
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 38 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya sampai dengan nilai dua ratus juta rupiah
dilaksanakan melalui pengadaan langsung;
b. bahwa untuk memudahkan akses dalam meningkatkan
penggunaan produk usaha mikro dan usaha kecil dalam rangka
meningkatkan keterlibatan usaha kecil dan usaha mikro sebagai
penyedia barang/jasa dalam pengadaan langsung, perlu disusun
program bela pengadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang Program Bela Pengadaan;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun
2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 314);
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762);
jdih.lkpp.go.id
Belum ada Komentar untuk "LKPP minta instansi pemerintah tingkatkan kontrak pengadaan dengan UMK"
Posting Komentar