BRTI: Sharing frekuensi diperlukan agar tidak ada monopoli

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bidang teknologi Agung Harsoyo mengatakan kerja sama penggunaan frekuensi atau "sharing" frekuensi sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja diperlukan agar ...

BRTI: Sharing frekuensi diperlukan agar tidak ada monopoli

Kerja sama penggunaan frekuensi atau sharing frekuensi diperlukan, agar tidak terjadi monopoli.

Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Teknologi Agung Harsoyo mengatakan kerja sama tersebut hanya untuk teknologi 5G.

Baca Juga: MotoGP Valencia: Kapan Valentino Berhenti Mengeluh Soal Mesin YZR-M1

Kerja sama penggunaan frekuensi dilakukan, karena untuk menggelar layanan 5G membutuhkan investasi baru yang cukup besar.


Hal itu disampaikan Agung Harsoyo dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

“Kalau tidak ada kerja sama penggunaan frekuensi, kemungkinan hanya akan ada dua operator saja yang bisa menerapkan 5G di Indonesia,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN November 2020, PT Rajawali Nusantara Indonesia Buka Posisi untuk Lulusan S1

Menurut Agung Harsoyo, pemerintah sangat memperhatikan sekali kerja sama penggunaan frekuensi. Sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu yang menguasai frekuensi tertentu.

Belum ada Komentar untuk "BRTI: Sharing frekuensi diperlukan agar tidak ada monopoli"