Pengertian dan Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian
dan Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pacasila
Sebagai Dasar Negara adalah
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi
penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila pada dasarnya ialah
nilai-nilai filsafati yang sifatnya sangat mendasar. Nilai dasar pancasila ini
bersifat abstrak, normatif dan nilai tersebut sebagai motivator kegiatan dalam
penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normatif
bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan ini yaitu seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk
peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai pancasila.
Penyelenggaraan bernegara di Indonesia mengacu pada hal-hal yang tidak boleh
menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai-nilai berKemanusiaan, nilai-nilai
berKesatuan, nilai-nilai Kerakyatan dan nilai-nilai Keadilan.
Menurut Listyono Santoso, pada masa sekarang ini
mengembalikan atau menegaskan kembali kedudukan pancasila sebagai dasar negara
Indonesia merupakan suatu tuntutan penting oleh karena telah banyak terjadi
kesalahan penafsiran atas pancasila di masa lalu tersebut. Pengalaman yang
sebelumnya menunjukkan adanya tafsir tunggal dan monolitik atas pancasila. Para
oknum negara yang telah menjadikan pancasila bukan sebagai sistem norma dan
koridor dalam menjalankan dan mengarahkan bangsa, tetapi pancasila telah
direduksi sebagai alat kekuasaan untuk mengendalikan semua elemen bangsa dengan
dogmatise ideologi. Pereduksian dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian
yang sempit dan politis ini berakibat pada : (1) pancasila dipahami sebagai
sebuah mitos, (2) pancasila dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan
kekuasaaan, (3) nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak
sekedar otopia.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu hal
yang penting, jika pancasila diabaikan dalam penyelenggaraan bernegara akan
menjadi kacau. Oleh karena itu hendaknya kita generasi penerus bangsa untuk
selalu mengamalkan pancasila sebagai dasar negara kita. Berikutnya akan dibahas
mengenai sejarah pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
|
Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara |
Berbicara mengenai sejarah pancasila sebagai dasar negara, Pada
era reformasi, ada keinginan berbagai pihak dan kalangan untuk melakukan
penafsiran kembali atas pancasila dalam kedudukannya bagi bangsa dan negara
Indonesia. Oleh karenanya terdapat berbagai istilah seperti reposisi,
reaktualisasi, radikalisasi, redefinisi, rejuvenasi, revitalisasi
reimplementasi, dekonstruksi ideologi dan lain sebagainya. Beragam kedudukan,
posisi serta penafsiran atas pancasila pada bangunan negara Indonesia agar
pancasila tidak lagi “terdistorsi dan terdiskreditkan” karena pengalaman masa
lalu. Pendapat berbagai pihak khususnya para ahli tersebut patut dihargai
sebagai suatu wujud kecintaan terhadap bangsa dan negara.
Pada tahun 1998 Dr. Koentowijoyo dalam tulisannya Radikalisassi Pancasila
mengatakan perlunya kita memberi ruh baru di dalam pancasila, sehingga ia akan
mampu menjadi suatu kekuatan yang menggerakkan sejarah. Selama ini pancasila hanya
dijadikan janji di bibir saja (lip service), tidak ada pemerintah
yang sungguh-sungguh melaksanakannya. Di sisi lain telah terjadi
penyelewengan-penyelewengan terhadap pancasila, baik pada masa orde lama maupun
pada orde baru. Ruh baru inilah yang dinamakan radikalisasi pancasila.
Radikalisasi pancasila berarti (1) mengembalikan pancasila sesuai dengan jati
dirinya, yaitu pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila yang sesuai dengan
jati dirinya di dalam memberi visi kenegaraan, (2) mengganti pandangan atau
persepsi dari pancasila sebagai ideologi menjadi pancasila sebagai ilmu, (3)
mengusahakan agar pancasila memiliki konsistensi dengan produk-produk
perundangan, koherensi antarsila di dalamnya dan korespondensi dengan realitas
sosial, dan (4) pancasila yang semula melayani kepentingan vertikal menjadi
pancasila yang melayani kepentingan horizontal.
Prof. Azyumi Azra mengatakan perlunya rejuvenasi terhadap pancasila
tersebut. Dalam pandangan beliau, pancasila sebagai basis ideologis dan common
platform bagi negara dan bangsa Indonesia yang plural, malah semakin
kehilangan relevansinya. Dalam hal ini terdapat setidaknya tiga faktor yang
membuat pancasila semakin sulit dan marginal dalam semua perkembangan yang
terjadi.
Pertama,
pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rezim orde baru yang menjadikan
pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo
kekuasaannya. Kedua, leberalisasi politik yang terjadi
dengan penghapusan ketentuan oleh bapak presiden B.J. Habibie tentang
pancasila sebagai satu-satunya asas dari setiap organisasi. Penghapusan
tersebut memberikan peluang bagi adopsi asas ideologi yang lain, dalam hal ini
khususnya yang berbasiskan agama. Oleh sebab itu pancasila cenderung tidak lagi
menjadi common platform dalam kehidupan politik di
Indonesia. Ketiga, desentralisasi dan otonomisasi daerah
yang sedikit banyak mendorong penguatan sentimen kedaerahan, jika hal ini
didiamkan dan tidak diantisipasi kedepannya, bukan tidak bisa menumbuhkan
sentimen local-nationalism yang dapat tumpang-tindih
dengan ethno-nationalsm. Dalam proses ini, pancasila, baik sengaja
maupun dengan implikasi, semakin kehilangan posisi sentralnya tersebut.
Pancasila, meski menghadapi ketiga masalah yang disebutkan di
atas, tetap merupakan kekuatan pemersatu yang relatif masih utuh sebagai common
platform bagi negara-negara Indonesia. Pancasila telah terbukti
sebagai common platform ideologis negara-bangsa Indonesia yang
paling deasible dan sebab itu lebih viable bagi kehidupan bangsa hari ini dan
di masa mendatang.
Baca jga : Download link tv berbagai negara
Sekian pembahasan mengenai pengertian pancasila sebagai dasar
negara dan sejarah pancasila sebagai dasar negara, semoga tulisan saya mengenai
pengertian pancasila sebagai dasar negara dan sejarah pancasila sebagai dasar
negara dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Pancasila Sebagai dasar
Negara dan Sejarah Pancasila Sebagai dasar Negara :
– Winarno, 2011. Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan Edisi Kedua. Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian dan Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar