HAKEKAT PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Mata
kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan
dalam garis besar.
HAKIKAT
PENGANTAR ILMU HUKUM
Sebagai
dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar
dari ilmu hukum itu sendiri .
Ilmu
hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum Mempelajari :
* Seluk beluk hukum,
* Asal mula,
* Wujud,
* Asas ,
* System
* Macam pembagian,
* Sumber,
* Perkembangan ,
* Fungsi,
* Kedudukan hukum dalam masyarakat
Menelaah
hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun
(universal).
METODE
MEMPELAJARI HUKUM
* Metode idealis: perwujudan nilai-nilai
tertentu = keadilan
* Metode normative: analisis hukum sebagai
system abstrak otonom dan bebas nilai
* Metode sosiologis: hukum sebagai alat
untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.
* Metode histories: melihat sejarah hukum
= masa lampau dan sekarang
* Metode sistematis: hukum sebagai system
* Metode komparatif, membandingkan antara
tata hukum yang belaku disuatu Negara .
SEJARAH
* Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan
terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan
di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda
yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang
terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet
1920.
* Di zaman kemerdekaan pertama kali
menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada
yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946.
ILMU-ILMU
YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah
hukum =
* Salah satu bidang studi hukum, yang
mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu
dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda
pula.
* Sejarah Hukum adalah bidang studi
tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya.
Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam
konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
* Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar
sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai
evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini
berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai
asal-usul dari berbagai konsep hukum.
* Sebagian orang menganggapnya sebagai
bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang
sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran
para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem
aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini
berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau
memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil.
* Para sejarawan hukum seperti itu
cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial,
dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara
pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan
para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum.
* Dengan menganalisis hasil-hasil kasus,
biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai
analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan
amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang
hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang
yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.
Politik
hukum
Salah
satu bidang studi hukum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana
yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan
hukum
Salah
satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan
perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
Antropologi
hukum
Salah
satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya
dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
modernisasi .
Filsafat
hukum
Salah
satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum, objek dari filsafat
hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam.
Sosiologi
hukum
Salah
satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari
hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
Psikologi
hukum
Salah
satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan
jiwa manusia .
Ilmu
hukum positif
Ilmu
yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu
sekarang.
PENGERTIAN
ILMU HUKUM ( ADA DUA PENDAPAT)
* PENDAPAT PERTAMA: Tidak mungkin definisi
ilmu hukum yang memuaskan, karena hukum itu abstrak, banyak seginya dan luas
sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant, Lemaire, Gustav Radbruch, Walter
Burckhardt).
* PENDAPAT KEDUA: Walaupun tidak memuaskan
definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum
tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat
aristoteles, Hugo de Groot/ Grotius, Thomas Hobbes, van volen hoven,
Bellefroid, Hans Kelsen dan Utrecht).
Dari
berbagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsure :
Peraturan
tingkah laku manusia
Di
buat oleh badan berwenang
Bersifat
memaksa walaupun tak dapat di paksakan
Di
sertai sanksi yang tegas
CIRI-CIRI
HUKUM :
* Ada unsur perintah, larangan, dan kebolehan
* Ada sanksi yang tegas
* Adanya perintah dan larangan
* Perintah dan larangan harus ditaati
MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles
= > “ manusia sebagai mahluk social ( zoonpolicon) .”
P.J.
Bouman = > “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia
lainnya.”
Cicero
= > “ Ubi societas ibi ius.” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum.”
Bentuk
masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a) Maryarakat teratur yang diatur dengan
tujuan tertentu.(contoh : perkumpulan olahraga).
b) Masyarakat teratur terjadi dengan
sendirinya yaitu dengan tidak sengaja dibentuk . karena ada kesamaan
kepentingan (contoh : penonton sepak bola).
c) Masyarakat tidak teratur terjadi dengan
sendirinya tanda bentuk, (contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di
tempat umum).
Bentuk
masyarakat menurut dasar hubungannya :
a) Masyarakat paguyuban (gemeinschaft),
antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin
(contoh: rumah tangga, kel. Pasundan).
b) Masyarakat patembayan (gesselschaft),
hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat
keuntungan material (contoh: CV, PT, FA, KOP).
Menurut
kebudayaannya bentuk masyarakat :
1) Masyarakat primitive dan modern
2) Masyarakat desa dan kota
3) Masyarakat territorial (daerah tertentu)
4) Masyarakat geneologis (anggota ada
pertalian darah)
5) Masyarakat territorial geneologis
Menurut
hubungan keluarga :
* Keluarga inti (nuclear family)
* Keluarga luas (extended family)
RELEVANSI
KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah
= norma , aturan, nilai sikap,
nilai perilaku
Macam
norma
Norma
sosial, terdiri dari :
Norma
Agama
Norma
kesusilaan
Norma
Kesopanan
Norma
Hukum
Norma
/kaidah agama
* Merupakan ajaran-ajaran agama yang
dijalankan oleh pemeluknya.
* Berlakunya norma agama di masyarakat
tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
* Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di
suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan.
* Misalnya di hukum Islam ada ajaran
habblumminallah dan hablumminannas
* Dilaksanakannya ajaran itu tergantung
keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
Norma
kesusilaan
== Norma budi ,juga norma etik atau adat
kebiasaan
* Norma ini lahir secara fitrah pada
manusia sebagai makhluk yang bermoral.
* Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya
norma ini.
* Contohnya, kita tidak akan membiarkan
apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
* Kebiasaan adalah pola tindak yang
berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
* Baru mengikat bila orang tersebut merasa
bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati/ dipatuhi.
Norma
kesopanan
* Disebut juga norma fatsoen .
* Norma kesopanan ini sering tidak
mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
* Hal ini tergantung pada lingkungannya.
* Daya mengikatnya berdasarkan ukuran
suatu masyarakat itu.
* Mengikat tidaknya norma itu dalam
masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila
ada yang melanggarnya..
* Kemampuan untuk membedakan antara yang
baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah
(normbewustein).
* Kemampuan membedakan hal baik atau buruk
ini disebut moral.
* Moral pribadi atau perorangan bersifat
otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi
keyakinan umum.
Norma
hukum
* adalah norma yang dibuat oleh pemegang
kekuasaan yang berwenang.
* Sifatnya memaksa dan melindungi.
* Sifat memaksa tampak pada sanksi yang
diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
* Sanksi norma hukum bersifat tegas,
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hubungan
antara norma hukum Dan norma sosial
* Norma sosial tidak diatur oleh undang-undang.
* Pengaturan norma hukum harus terperinci
berdasarkan asas legalitas.
* Norma hukum mengikat karena ada sanksi
yang tegas dari penguasa.
* Norma social mengikat karena dipatuhi
oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social
itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
* Hubungan antara norma social dan norma
hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat
Kaidah
hukum
* Keempat jenis kaidah tersebut ada
relevansinya, tidak bertentangan bahkan
saling memanjang.
* Perbedaan, antara kaidah hukum dengan
kaidah lainnya terletak pada sanksinya, sanksi hukum tegas dan nyata sedangkan
sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.
TEORI
DAN KONSEP HUKUM
Teori
hukum :
Prof
Sahardjo: sebagai alat mengayomi masyarakat.
G.
Niemeyer: alat mengatur kegiatan manusia.
L.
Pospisil: alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib.
Roscoe
Pound: Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker
masyarakat.
Teori
terpadu: Four In One = hukum sebagai alat mengayomi mengatur, mengendalikan dan
mengubah masyarakat.
Teori
Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa
etika) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil. aristoteles menganut teori ini
dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “Tujuan hukum itu
semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis: 1.
Keadilan Distributive: keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian
sesuai jasanya, atas dasar prinsip kesebandingan (bukan sama rata) 2. Keadilan
Komutatif: memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat
jasanya.
Teori
Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah, “Kebahagian terbesar
untuk jumlah terbanyak”. “The greatest happiness for the greatest number”,
hukum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan
keadilan (Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation,
1780M).
hukum
dengan kekuasaan saling melengkapi, ucapan Prof. Muhtar Khusumahatmadja yang
sangat popular. “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa
hukum adalah kesewenang-wenangan.
Kelemahan
teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah, terlalu mengagungkan
keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum.
Dengan
terabaikannya kepastian hukum akan terganggu ketertiban, padahal dengan
terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadilan Kelemahan teori ini
memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo).
Teori
ini berpendapat bahwa : tujuan hukum adalah mengayomi kepentingan manusia
secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses
yang berlangsung secara wajar) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan
sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak).
Pengayoman
meliputi :
Mewujudkan
ketertiban dan keteratuaran
Mewujudkan
kedamaian sejati
Mewujudkan
keadialan
Mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan sosial
Warga
masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa
khawatir akan :
Secara
bebas melakukan apa yang dianggap benar
Secara
bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
Secara
bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
ALIRAN-ALIRAN
/ MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB
SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan, yang berbentuk
tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat, tumbuh dan
berkembang bersama-sama masyarakat, serta di pertahan kan berlakunya oleh
masyarakat yang bersangkutan.
MAZHAB
LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang-undang, bentuknya tertulis
dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara/
pemerintah.
MAZHAB
MODERN : Van Apeldoorn, hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum
undang-undang dan peraturan tertulis, baik yang timbul dari masyarakat, maupun
yang dibuat oleh Negara/ pemerintah.
DEFINISI
HUKUM
Prof.
Meyers: Semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara
dalam melakuakn tugasnya.
Leon
dubuit: Aturan tingkah laku masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri
kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama.
Imanuel
kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas
kemerdekaan.
Utrecht:
Himpunan peraturan–peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan
oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
UNSUR
– UNSUR HUKUM :
- Peraturan di adakan badan resmi
- Peraturan bersifat memaksa
- Sanksi tegas bagi pelanggarnya
PENGERTIAN
BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :
* MASYARAKAT HUKUM : sekelompok orang
dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman
bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi
pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup
mereka. dari sudut ikatan batin dibagi 2 :(gemeinschaft & gesellschaft) .
* SUBJEK HUKUM : Pendukung hak terdiri
dari badan hokum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang
berbadan hokum punya hak dan kewajiban).
* OBJEK HUKUM : Segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi
para subjek hokum. (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek
hokum).
* PERISTIWA HUKUM : Kejadian/ peristiwa
yang akibatnya di atur oleh hokum. peristiwa hokum di bagi 2 (karena perbuatan
subjek hokum (manusia atau badan hokum) & karena bukan perbuatan subjek
hokum (karena UU contoh: kelahiran, kematian daluwarsa (melepaskan /
mendapatkan = exstinctief / akuisitief ).
* PERBUATAN HUKUM : Perbuatan subjek hokum
yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua: (bukan
perbuatan hokum (contoh: jual beli) & perbuatan hokum (contoh:
zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt &Onrechtmatigedaad = > psl 1365
KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ).
* HUBUNGAN HUKUM : Hubungan diantara
subjek hokum yang di atur oleh hokum. Dalam setiap hubungan hokum selalu
terdapat hak dan kewajiban. Hubungan hokum (HH) dapat dibagi :
1.
HH. Bersegi satu = > timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2.
HH. Bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3.
HH. Sederajat = > ( suami isteri)
4.
HH. Tidak sederajat = > penguasa dengan rakyat
5.
HH. Timbal balik = > timbulkan hak dan kewajiban
6.
HH. Timpang bukan sepihak = > pinjam meminjam
* AKIBAT HUKUM : Akibat yang ditimbulkan
oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
* FUNGSI HUKUM : Peran yang dimiliki dan
harus di laksanakan oleh hokum:
Menertibkan
masyarakat dan mengatur pergaulan hidup.
Menyelsaikan
pertikaian.
Memelihara
dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan.
Mengubah
tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat.
Memenuhi
keadilan dan kepastian hokum.
Direktip, Integratip,
stabilitatip, proyektip dan
korektip (syachran basah).
Sebagai
alat penggerak pembangunan.
Sebagai
alat kritik (fungsi kritis) mengawasi masyarakat dan pejabat.
TUJUAN
HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1.
Apeldoorn: Untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Terdapat keseimbangan
kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum
- Terciptanya masyarakat yang adil dan
damai.
- Keadilan menurut aristoteles : Keadilan
distributive dan komutatif.
2.
Prof. Soebakti: Mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyat.
3.
Jeremy Bentham: Menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang
sebanyak–banyaknya, sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum.
4.
Van kan: Menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.
5.
Roscoe pound: Merekayasa masyarakat.
Belum ada Komentar untuk "HAKEKAT PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)"
Posting Komentar